Sanksi bila kartu SIM card perdana tidak di registrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas para operator seluler yang tidak mematuhi aturan registrasi kartu perdana prabayar. lantas apa hukuman kalau kartu perdana SIM card tidak diregistrasi? inilah hukumannya yang seperti yang saya kutip dari kompastekno.
Sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan jumlah kuota pengajuan nomor baru.
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi saat dijumpai KompasTekno di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ketut juga menjelaskan, jika ada laporan, kemudian dicek ke operator ternyata data pengguna terlapor berbeda, misal(nama, alamat, dan sebagainya), maka operator akan mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo.
"Sesuai undang-undang, pemerintah akan memberi peringatan sebanyak tiga kali, jangkanya seminggu. Bila tidak mengindahkan, maka operator akan diberi sanksi berupa pengurangan kuota nomor baru," demikian kata Ketut.
Tak hanya operator seluler saja, distributor dan juga outlet di bawahnya pun juga akan kena sanksi, tetapi yang memberi sanksi itu adalah operator seluler bersangkutan.
Sementara itu untuk pelanggan kartu SIM, mereka tidak akan diberikan sanksi jika mengisi data yang tidak benar karena yang menginput data adalah outlet konter atau penjual.
Namun, Ketut menjelaskan, jika nomor tersebut terbukti melakukan SMS spam, penipuan, atau tindak pidana lain, maka dapat dituntut ancaman pidana.
"Sifatnya delik aduan, jika ada yang melapor baru bisa ditindak," kata Ketut.
